PURBALINGGA – Peraturan Daerah (Perda) Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) akan menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha. TDUP juga nantinya dapat menyediakan sumber informasi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Daftar Usaha Pariwisata.

“Dengan TDUP juga diharapkan akan mampu meningkatkan daya saing usaha pariwisata Indonesia, apalagi dengan diberlakukannya perdagangan bebas MEA (Masyarakat Ekonomi Asean),” kata Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Dinbudparpora) Purbalingga, Drs Subeno, SE, M.Si.

Subeno mengungkapkan hal tersebut pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di ruang rapat bupati, Rabu (16/9) sore. Rapat pembahasan dipimpin Pj Sekda Kodadiyanto SH, MM, dan dihadiri Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra Ir Susilo Utomo, M.Si, sejumlah instansi terkait seperti Bagian Hukum & HAM Setda, Bagian Perekonomian Setda, Bappeda, Dinas Kesehatan, KPMPT (Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu), dan Satpol PP.

Subeno mengungkapkan, penyusunan Perda TDUP mendasarkan pada Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Pada pasal 15 Ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dulu kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri.

Tata cara pendaftaran yang diatur dalam Peraturan Menteri, lanjut Subeno, bersifat teknis dan administratif yang memenuhi prinsip pelayanan publik yang transparan meliputi, antara lain prosedur pelayanan yang sederhana, persyaratan teknis dan administratif yang mudah, waktu penyelesaian yang cepat, lokasi pelayanan yang mudah dijangkau, standar pelayanan yang jelas, dan informasi pelayanan yang terbuka. “Penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada publik maupun kepada atasan/pimpinan unit pelayanan instansi pemerintah (akuntabel),” kata Subeno.

“Jadi TDUP merupakan dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum di dalam Daftar Usaha Pariwisata. Sedang Daftar Usaha Pariwisata adalah daftar yang berisi hal-hal yang menurut Peraturan Menteri (Menteri Pariwisata-red) wajib didaftarkan oleh setiap pengusaha,” tegas Subeno.

Subeno merinci, usaha pariwisata yang diatur dalam TDUP terdiri dari 13 jenis yang meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi pariwisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman yang meliputi restoran, rumah makan, bar, kafe, pusat makanan atau jasa boga. Kemudian penyediaan akomodasi seperti hotel, bumi perkemahan, persinggahan karavan, vila, pondok wisata atau akomodasi lain pada setiap lokasi. Usaha pariwisata lainnya yang wajib didaftarkan penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan SPA (Solus per aqua).

Subeno menegaskan, sebelum Perda ditetapkan oleh DPRD, pengajuan TDUP tetap bisa dilayani dan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 76 tahun 2014 tentang TDUP. Untuk pendaftaran TDUP tidak dipungut biaya alias gratis. Instansi penerbit TDUP berada di KPMPT. Setiap pengajuan dokumen TDUP harus mendapat rekomendasi dari  SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang membidangi pariwisata, dalam hal ini Dinbudparpora.

“Sepanjang persyaratan lengkap, rekomendasi akan kami terbitkan dalam hari itu juga dan selanjutnya diproses di KPMPT untuk diterbitkan TDUP. Persyaratan tersebut yakni foto copy akta pendirian (untuk pengusaha berbentuk badan usaha), copy KTP pemohon (untuk pengusaha perorangan), copy ijin teknis yang meliputi izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin gangguan (HO), dan izin lingkungan (Amdal, UKL, atau UPL sesuai kategori usaha),” tegas Subeno.

Sementara itu Pj Sekda Purbalingga Kodadiyanto, SH, MM mengatakan, Raperda TDUP rencananya akan diserahkan ke DPRD untuk dibahas pada 23 September 2015 mendatang. Penyerahan Raperda TDUP berbarengan dengan Raperda lain yang sudah masuk dalam Prolegda 2015 seperti Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. “Dua Raperda tersebut juga sudah mendapat kajian naskah akademik dari Unsoed Purwokerto,” kata Kodadiyanto. (y)