PURBALINGGA   – Pemkab Purbalingga akhirnya menetapkan Minggu Manis 27 November mendatang sebagai hari pemungutan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahap I 2016. Sesuai ketentuan perundangan, Pilkades serentak di Purbalingga akan dilaksanakan tiga tahap yakni tahun 2016, 2018 dan 2020. Tahun ini ada sebanyak 31 desa di 15 kecamatan di Kabupaten Purbalingga yang akan menggelar Pilkades  serentak.

“Semua pihak penyelenggara diminta mengetahui aturan pilkades dan menyukseskannya baik dari segi pelaksanaan maupun pengamanan,” kata Bupati Tasdi dalam Sosialisasi Pilkades di Operation Room Graha Adiguna Komplek Pendapa Dipokusumo, Rabu (7/9).

Menurutnya, pelaksanaan Pilkades serentak berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perbup Purbalingga Nomor 45 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Kami meminta kepada camat dan pemerintah desa untuk memahami aturan Pilkades. Hal itu terkait pelaksanaan beberapa tahapan mulai dari sosialisasi hingga suksesnya Pilkades. Adapun terkait waktu pelaksanaan, dipilih hari Minggu agar seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya memilih calon pemimpin di desanya. Kita punya pengalaman Pilkades serentak beberapa kali. Itu juga jadi bahan acuan,” katanya.

Tasdi mengatakan, untuk pembiayaan, dilakukan melalui APBD dan APBDes. Pemkab melalui APBD akan membantu desa yang menggelar Pilkades dengan ketentuan untuk desa yang memiliki pemilih kurang dari 2.000 jiwa dibantu Rp 25 juta, pemilih 2.001- 4.000 dibantu Rp 30 juta dan berpemilih 4.000  jiwa lebih dibantu Rp 35 juta.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Purbalingga, Imam Hadi menjelaskan, ada beberapa perubahan aturan dibanding Pilkades sebelumnya. Antara lain perihal calon kades, yang memenuhi syarat minimal dua calon dan maksimal lima orang.

“Orang yang pernah dipenjara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan sudah selesai menjalani hukuman selama lima tahun boleh menjadi calon kepala desa. Asalkan bukan residivis atau pelaku kejahatan berulang-ulang,” katanya.

Kemudian soal calon terpilih, calon yang memperoleh suara sama dengan calon lain, ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan wilayah tempat tinggal atau dusun dengan jumlah pemilih terbesar. Jika mereka berasal dari satu dusun, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara yang lebih merata penyebarannya di seluruh dusun.

Apabila terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilihan dilaporkan kepada Panitia Pengawas (Panwas) oleh masyarakat dan atau calon. Laporan disampaikan secara tertulis yang berisi nama dan alamat pelapor, waktu dan tempat kejadian perkara, nama dan alamat pelanggar, nama dan alamat saksi-saksi dan uraian kejadian. Laporan masuk paling lambat sehari sejak terjadinya pelanggaran.

Dan dari laporan itu, Panwas akan mengkajinya. Panwas bersama Panitia Pemilihan menyelesaikan pengaduan atas laporan yang bersifat administratif dalam jangka waktu paling lama dua hari sejak diterimanya laporan. Hasil penyelesaian atas pengaduan oleh Panwas bersama Panitia Pemilihan bersifat final dan mengikat. Jika dalam laporan itu mengandung unsur tindak pidana, penyelesaiannya diteruskan kepada aparat yang berwenang. Laporan atau pengaduan dalam proses pemilihan Kepala Desa tidak mempengaruhi tahapan Pilkades. (Hardiyanto)