PURBALINGGA  – Terkait terlambatnya pencairan tunjangan penghasilan tetap (siltap) untuk kepala desa dan perangkatnya. Hal tersebut harus disikapi dengan arif dan bijaksana oleh semua pihak, karena itu bukan merupakan kesengajaan, akan tetapi hal ini juga merupakan akibat transisi pemerintahan nasional yang baru.

“Karena untuk menyusun APBD ada pedomannya, yauitu UU Nomor 17 Tahun 2004 tentang keuangan Negara. Sedangkan APBD Tahun 2015 sudah diketok/diisahkan oleh DPRD tanggal 16 Desember tahun lalu. Sedangkan tunjangan Siltap include dalam anggaran alokasi dana desa (ADD), sehingga untuk pencairannya harus menunggu peraturan daerah (perda) ADD dan peraturan bupati (perbup) ditandatangani,”jelas Wakil Bupati Purbalingga, Tasdi saat membuka acara Workshop Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 di Pendapa Cahyana Komplek Rumah Dinas Wakil Bupati Purbalingga, Sabtu (9/5)

Saat APBD 2015 disahkan oleh DPRD, bersamaan pula dengan perangkat desa menyampaikan aspirasi agar siltap dicairkan. Sehingga dalam pembahasan anggaran, siltap yang menyatu dengan ADD terlanjur ditetapkan dalam APBD. Sedangkan kalau siltap menyatu dengan ADD konsukensinya harus menunggu aturan yang ada ditandatangani oleh bupati.

“Seharusnya perlu dianilisis terlebih dalam menganggarkan siltap agar  terpisah dengan ADD. Siltap berdiri (mempunyai mata anggaran) sendiri, begitu juga ADD berdiri sendiri. Rekeningnya di APBD seharusnya tersendiri dan terpisah dengan ADD,karena siltap merupakan gaji, sehingga saat pencairan tidak terganggu. Karena hal tersebut harus menunggu perbup dan perda dahulu,”ujarnya.

Karena sudah teralnjur diketok, dan siltap masuk dalam ADD, dimohon dapat dipahami, karena menyusun anggaran khususnya  APBD ada pedoman UU-nya, yaitu UU Nomor 17 tahun 2004 tentang keuangan Negara  yang secara integral mengatur keuangan daerah .

“Karena sudah terlanjur diketok anggaranya, Siltap masuk dalam ADD, dimohon untuk dipahami. Namun pada Agustus atau Juli ada perubahan anggaran, bagaimana agar siltap bisa dipisah dalam rekening tersendiri. Mohon jangan terlalu bernafsu dan terburu-buru, sehingga harapannya akan tercapai,”pintanya.

Wabup menegaskan, bahwa dalam minggu ini  SK Bupati Purbalingga Tentang ADD perbupnya akan segera ditandatangani oleh bupati. Seterusnya akan disosialisasikan kepada pemdes dan selanjutnya baru dapat dicairkan.

“Dalam minggu ini SK Bupati tentang ADD akan segera ditandatangani, sehingga pada bulan depan kemungkinan siltap baru akan dapat dicairkan. Berarti tahun ini perangkat harus bersabar, karena tahun 2015 ini merupakan tahun transisi. Pemerintahan  nasional baru, mendagrinya baru, aturan serta regulasinya juga baru, sehingga pemahaman pemahana diperlukan agar menjadi sinergi,”ujarnya.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Kabupaten Purbalingga Imam Wahyudi menjelaskan, bahhwa siltap untuk seluruh kepala desa dan perangkatnya se-kabupaten Purbalingga, jumlahnya Rp36.824.000.000.

“Anggaran sebesar itu untuk membayar tunjangan penghasilan tetap para kepala desa dan perangkatnya se kabupaten-Purbalingga yang jumlahnya 224 desa,”jelasnya.(Sukiman)

.