Sesuai dengan Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Purbalingga, prosedur pengaduan dapat dilakukan melalui website : WBS.Purbalinggakab.go.id

Berikut Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Purbalingga :

Sedangkan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan, saran, atau masukan dapat melalui Aplikasi Maturbup (link : https://maturbup.purbalinggakab.go.id/) dengan cara sebagai berikut :