PURBALINGGA- Pada Tahun 2016, seluruh desa di Indonesia rata-rata akan mendapatkan dana sebesar Rp. 600 juta dan pada tahun 2017 diperkirakan rata-rata desa akan mendapatkan Rp 1.4 Miliar. Dana dari pusat itu dalam bentuk Dana Desa bertujuan untuk mempercepat pembangunan perdesaan yang selama ini tertinggal dari wilayah perkotaan.

Direktur dana perimbangan, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementrian Keuangan, Rukijo mengatakan pengelontoran dana yang besar ke desa mempunyai konsekuensi. Yakni mempertangung jawabkan pengelolannya baik dimulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.

Pengelolaan dana desa untuk sementara digunakan untuk membangun infrastruktur dan pelayanan dasar, bukan untuk yang lainnya. Penggunaan dana desa untuk kegiatan yang lain setelah sarana prasarana masyarakat desa terpenuhi.

“Pelaksanaan dana desa harus dengan swakelola, padat karya dan menggunakan bahan baku lokal,” kata Rukijo saat membuka sosialisasi dana desa dari Tim Pemerintah Pusat di Pendopo Dipokusumo, Jum’at (1/4).

Tujuan dilakukannya swakelola menurut Rukijo agar masyarakat desa bisa menikmati yang besar yang masuk ke desa. Untuk itu desa harus bisa membuat perencanaan sendiri dilaksanakan sendiri dan diawasi oleh masyarakat desa itu sendiri.

“Jika desa tidak bisa membuat perencanaan maka bisa minta bantuan SKPD tarkait,” katanya.

Dana desa nantinya akan disalurkan 2 tahap yakni bulan Maret sebesar 60 persen dan bulan Oktober sebesar 40 persen. Pencairan tahap kedua setelah diterimanya laporan pelaksanaan pembanguan tahap pertama.

“Laporannya juga tidak berbelit-belit satu lembarpun cukup. Laporan nantinya akan menggunakan sistem aplikasi sehingga lebih memudahkan pelaporan,” katanya

Sedangkan Bupati Purbalingga, Tasdi mengatakan mengatakan dengan semakin banyaknya dana yang masuk ke desa bukan menjadi pemicu persoalan namun harus bisa menjadi pemecahan persoalan di desa. Pembangunan di desa harus mempunyai skala prioritas agar arah pembangunan menjadi lebih jelas dan terarah.

“Desa bukan hanya sebagai objek namun harus menjadi objek pembangunan,” kata Tasdi

Berdasarkan data dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Kabupaten Purbalingga pada tahun 2016, desa akan mendapatkan gelontoran dana rata-rata sebesar Rp 1 Miliar. Dana tersebut dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 149,5 Miliar dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 92,8 Miliar.

Dari hasil laporan pelaksanaan ADD dan DD tahun 2015 rata-rata desa baik, hanya ada beberapa yang mengalami keterlambatan dalam pelaporan. (Sapto Suhardiyo)