PURBALINGGA – Presiden RI, Prabowo Subianto telah menetapkan susunan baru Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026-2030. Hal tersebut tertuang melalui Keputusan Presiden RI Nomor 77/P Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada tanggal 16 Juli 2026 setelah sebelumnya mengajukan 21 nama calon yang diajukan kepada DPR RI.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menjelaskan dari 21 calon yang diajukan terdapat 2 calon yang mengundurkan diri, sehingga ada 19 calon yang menjalani tahapan uji kelayakan (fit and proper test) pada 24-25 Juni 2026. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan aspek integritas, kapasitas, independensi, rekam jejak, serta pemahaman para calon terhadap keterbukaan informasi publik.
“Proses uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi Pusat berlangsung dengan lancar dan dilakukan secara terbuka, masing-masing calon memaparkan rencana kerja dan pendalaman melalui tanya jawab,” ujar Dave.
Selanjutnya Komisi I DPR RI melakukan rapat internal pada 25 Juni 2026 untuk menentukan 7 anggota KIP terpilih. Ketujuh anggota KIP terpilih antara lain Handoko Agung Saputro (Ketua), Hafidhah (Wakil Ketua), Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Puwandari.
Dari ketujuh anggota, Handoko Agung Saputro merupakan anggota periode sebelumnya yang terpilih Kembali untuk melaksanakan tugas Bersama 6 anggota baru. Dipertahankannya anggota lama diharapkan menjaga pengalaman dan kontinuitas, sementara masuknya wajah-wajah baru membawa energi dan perspektif segar dalam mengawal transparansi informasi di era pemerintahan Presiden Prabowo.
“Para komisioner yang terpilih diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, menjaga independensi, serta memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia,” pungkasnya. (FH/Kominfo)
Presiden RI Tetapkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat