Meski baru memasuki beberapa hari bulan suci Ramadhan, namun Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Purbalingga sudah mulai melakukan pantauan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pantauan THR ke 60 perusahaan sebagai sampling, dilakukan bersama unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja serta DPRD. Kegiatan pantauan THR sudah dilakukan mulai Senin (22/6).
Kepala Dinsosnakertran Purbalingga Ngudiarto membenarkan, pihaknya bersama unsur tripartite mulai melakukan pantauan THR. Pelaksanaan dibagi dalam dua tim, yang bergerak setiap hari. Masing-masing tim mengunjungi tiga perusahaan, setiap hari. Tim ini akan mengunjungi perusahaan skala kecil, sedang dan besar. Baik perusahaan rambut, perkayuan, swalayan, maupun usaha lainnya.
Pantauan pemberian THR bagi para pekerja ini merupakan kewajiban dari perusahaan seperti yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Dan besaran THR sebesar satu bulan gaji.

Dari data di Dinsosnakertran, di Purbalingga terdapat 44 ribu karyawan yang bekerja di 200 perusahaan besar dan kecil, baik PMA maupun PMDN. (umang-kominfo)