PURBALINGGA – Dalam rangka menyempurnkan dan menambah wawasan bidang regulasi/peraturan ekonomi dan keuangan, khususnya dalam pengawsan Peraturan Daerah (Perda) serta pengelolaan parkr di Purbalingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur Rabu (28/9) mengadakan kunjungan kerja (kunja) ke Kabupaten Purbalingga.
Rombongan yang berjumlah 13 pejabat DPRD Kabupaten Kediri dipimpin langsung Ketua Komisi B Sudarmika beserta fraksi-fraksi, diterima langsung Asisten Adsministrasi Sekda Kabupaten Purbalingga Gunarto mewakili Bupati Purbalingga Tasdi beserta kepala Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Bupati.
Dalam sambutannya, Sudarmika mengatakan, bahwa selain untuk mendapatkan wawasan dan masukan, pihaknya selaku pihak legislatif juga ingin belajar sehingga dengan kegiatan tersebut dapat menambah manfaat untuk kesempurnaan dalam fungsi pengawasan.
“Kedatangan kami ke Purbalingga dalam rangka untuk ngangsu kawruh serta belajar sehingga kami berharap kunja ini dapat menambah wawasan dan masukan sehingga menambah manfaat dan kesempurnaan kami dalam pengawasan selaku DPRD,”jelasnya.
Dalam sambutannya, Bupati Purbalingga Tasdi yang dibacakan Asisten Administrasi Sekda Gunarto mengucapkan terimakasih atas dipilihnya Purbalingga menjadi lokasi kunja Kabupaten Kediri.
“Semoga pertemuan yang diselenggarakan ini mendatangkan manfaat bagi masyarakat pada umumnya dan khususnya bagi Pemkab Kediri maupun Pemkab Purbalingga,”ujarnya.
Dalam kunja tersebut, DPRD Kabupaten Kediri meminta masukan terkait dengan pelaksanaan kajian regulasi dan evaluasi terhadap seluruh peraturan daerah (Perda) yang ada serta masih berlaku secara yuridis formal di Purbalingga. Selain itu, penjelasan tentang kajian regulasi dan evaluasi perda bidang ekonomi dan keuangan yakni pengelolaan parkir di Purbalingga.
Terkait dengan hal tersebut diatas, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Purbalingga Jarot Sopan Riadi menjelaskan, bahwa selama ini Pemkab Purbalingga melalui OPD yang dipimpinnya secara rutin setiap tahun melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan perda dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi perda adalah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang baru.
“Pengawasan perda ini bermuara terselenggaranya pengawasan terhadap produk hokum peraturan daerah. Seluruh perda-perda yang ada masih berlaku kita kaji, apakah masih berlaku, apakah masih ada yang berlaku atau tidak. Selain itu juga merekomendasikan kepada OPD penanggung jawab perda untuk membuat perubahan atau penggantian perda yang menurut peraturan perundangan yang terbaru maupun pembatalan perundang-undangan sebagai dasar pelaksanaan perda oleh Mahkamah Konstitusi,”jelasnya.
Sedangkan terkait denga regulasi dan evaluasi perda ekonomi keuangan yaitu pengelolaan dan penaikan pengelolaan parker, tambah Jarot, menjadi tugas penegak perda yakni Satuan Palosi Pamomn Praja dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo). Namun secara normatif, pengelola parkir yang menaikan tariff parkir secara sepihak dapat dikenai sanksi pidana.(Sukiman)