PURBALINGGA – Dalam rangka langkah-langkah pengurangan angka kemiskinan melalui berbagai sektor di Kabupaten Batang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang melakukan kunjungan kerja (kunja) ke Kabupaten Purbalingga. Rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batang Imam Teguh Raharjo diterima langsung Bupati Purbalingga yang diwakili Staf Ahli Bupati Purbalingga Bidang Ekonomi Sridadi di Ruang Rapat Bupati Jum’at (24/6).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Batang Imam Teguh Raharjo menjelaskan, bahwa maksud dan tujuan kunjungan kerja, adalah untuk menimba ilmu di Kabupaten Purbalingga serta langkah-langkah pemerintah kabupaten (pemkab) melalui berbagai bidang untuk mengurangi kemiskinan.

“Saya berharap, tujuan dari kunja ini, selain untuk menimba ilmu di Purbalingga juga dapat mengetahui program-program pemkab untuk pengurangan kemiskinan di melalui bidang pendidikan dan bidang lain di Purbalingga,”jelasnya.

Dalam sambutannya, Staf Ahli Bupati  Bidang Ekonomi Sridadi mengatakan, bahwa pihaknya merasa senang, atas kunja dari Kabupaten Batang. Dengan angka kemiskina yang masih relatif tinggi di wilayah Jawa Tengah, pihaknya juga optimis, penanggulangan kemiskinan di Purbalingga akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

“Dan semoga apa yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Batang dalam kunja ini bermanfaat serta dapat diimplementasikan,”ujarnya.

Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Purbalingga Umar Fauzi menjelaskan, bahwa program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Purbalingga berdasar pada UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional (SJSN) UU 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan UU 24 tahun 2011 tentang Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS)

Selain itu juga mendasari Peraturan pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Perpres 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulanagn Kemiskinan dan Perpres 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 42 tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Program Penanggualangan Kemiskinan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Umar Fauzi menjelaskan, bahwa permasalahan pokok di Kabupaten Purbalingga adalah kemiskinan, kualitas manusia dan infrstruktur. Di Purbalingga jumlah penduduk miskin mencapai 19, 75 persen dan  penduduk miskin usia produktif yang tidak bekerja sebanyak 27,37 persen atau 69.011 penduduk. Untuk kualitas manusianya rata-rata lama sekolah penduduk usia 25 tahun keatas 6,84 tahun, sedangkan harapan lama sekolah hanya 11,51 tahun. Angka morbiditas atau angka kesakitan penyakit menular dan tidak menular 16,50 persen peringkat 10 di Jawa Tengah dan usia harapan hidup penduudknya 72,80 tahun berada pada urutan 29 se-Jawa Tengah.

“Angka kematian ibu melahirkan 135 per 1000 kelahiran hidup atau sebanyak 20 kasus, minim prestasi olah raga dan budaya,”tuturnya.

Sedangkan untuk infrastruktur, sambung Umar, perlu peningkatan aksesibilitas beberapa wilayah dalam rangka meningkatkan efisiensi dalam distribusi barang dan jasa serta mendorong pertumbuhan wilayah. Kebutuhan moda transportasi cepat dari dan menuju wilayah juga perlu ditingkatkan serta perlunya peningkatan kapasitas dan kualitas layanan kesehatan prasarana pelayanan pendidikan dan peningkatan akses sanitasi masyarakat. Disamping itu perlu peningkatan keindahan dan ketertiban kawasan perkotaan untuk meningkatkan daya tarik wilayah dan kebanggaan terhadap daerahnya juga peningakatan kapasitas dan kualitas prasarana perdagangan (revitalisasi pasar tradisional)

Strategi untuk memutus rantai kemiskinan dan program percepatan kemiskinan (pronangkis) adalah, memberikan dukungan dan perlindungan kepada keluarga miskin agar dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat. Meningkatkan kemampuan pendapatan masyarakat miskin, mengemabngkan dan menjamin kebrlanjutan usaha mikro dan kecil. Mensinergikan kebijakan dan pronangkis.

Dan strategi dasar pronangkis adalah, guna percepatan hal tersebut, perlu langkah afirmatif/afirmatif action untuk memutus rantai kemiskinan, hal tersebut agar anak keturunan keluarga miskin tidak mewarisi kemiskinannya. Langkah tersebut harus dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan hak dasar rakyat yang meliputi papan, pangan, kesehatan dan pendidikan, ujar Umar Fauzi. (Sukiman)