KESELAMATAN BERSEPEDA DI JALAN

A.      Dasar Hukum

Sepeda adalah alat transportasi yang di kategorikan sebagai alat angkut tanpa bahan bakar yang tertuang dalam UU Lalu Lintas Jalan (UU no.22 th.2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan).

Karena aktivitasnya bergerak,maka sepeda dianggap bagian dari pergerakan lalu lintas. Untuk menjamin keselamatan bersepeda,maka diatur hak dan kewajiban dalam beralu lintas,serta berhak atas ketersediaan fasilitas pendukungnya.

B.      Fasilitas Bersepeda

1.       Jalur sepeda di jalan

Jalur sepeda adalah jalur yang dikhususkan untuk pengguna sepeda (tidak untuk sepeda motor) dan jalur tersebut dapat dibedakan menjadi 2,yaitu ;

–       Jalur Mandatory cycle track

Jalur ini dibatasi dengan garis putih / kuning tanpa putus –putus pada sisi sebelah kanan sepanjang jalur dan hanya di gunakan untuk sepeda dan kursi roda, bagi semua kendaraan bermotor di larang menggunakan bahkan memarkir di jalur ini selama 24 jam kecuali ada rambu informasi pengguna jalur tersebut.

–       Jalur Non Mandatory cycle track

Jalur ini di batasi dengan garis putih / kuning putus-putus pada sebelah kanan sepanjang jalur dan pengguna sepeda dapat keluar dari jalur ini,juga bagi semua kendaraan bermotor boleh menggunakan jalur ini namun sifatnya sementara.

Lebar jalur sepeda sekurang-kurangnya 1 meter cukup untuk di lewati 1 sepeda dengan ruang bebas di kiri dan kanan sepeda yang cukup,dan jalur untuk lalu lintas dua arah sekurang-kurangnya 2 meter.

2.       Rambu dan Marka Pengguna Sepeda di jalan  

Papan anjuran yang wajib diperuntukkan bagi pengguna sepeda saja. Rambu ini biasanya di batasi dengan marka jalan yang berupa garis putih tanpa putus atau trotoar.Bila jalan tidak ada rambu atau marka untuk pengguna sepeda gunakan jalur paling kiri jalan.

3.       Tempat Parkir Sepeda

  1. Khusus sepeda

–       Gunakan fasilitas tempat sepeda (cycle stand) yang di sediakan.

–       Kalau perlu dikunci demi keamanan.

  1. Parkir pada tempat yang bukan tempat parkir sepeda

–       Carilah tempat aman atau dapat terlihat orang banyak

–       Jangan memarkir sepeda di tempat tersembunyi

–       Tempatkan sepeda ditempat yang tidak mengganggu pengguna jalan lain.

–       Kunci sepeda dengan benda yang kuat seperti tiang listrik,pagar dan sebagainya.

 

C.      Persyaratan Teknis Bersepeda di Jalan

1.       Ketentuan Keselamatan Sepeda

–       Pastikan sepeda mempunyai ukuran :

Lebar maksimum sepeda adalah 55 cm,sedangkan panjang maksimumnya adalah 2,1 meter

–       Spakbor sangat berguna bila musi hujan dan jalan berair,sehingga dapat mengurangi percikan air ke arah belakang dan spakbor harus memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.

–       Rem sepeda harus di pasang pada roda penggerak sepeda,berfungsi untuk memperlambat dan menghentikan sepeda.

–       Kedua perlengkapan tersebut wajib dimiliki sepeda sebagai persyaratan keselamatan minimal sepeda yang di gunakan di jalan.

–       Sepeda dilengkapi dengan lampu dan pemantul cahaya serta alat peringatan dengan bunyi.

–       Sepeda harus dilengkapi sistem kemudi yang mudah dan tidak membahayakan untuk dikendarai.

D.      Tata Cara Bersepeda Di Jalan

    1. Jalur yang khusus diperuntukkan untuk lalu lintas pengguna sepeda dan kendaraan yang tidak bermesin yang memerlukan tenaga manusia,dipisah dari lalu lintas kendaraan bermotor untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas penmgguna sepeda.
    2. Jalur khusus sepeda,dimana jalur untuk sepeda di pisah secara phisik dari jalur lalu lintas kendaraan bermotor,Jalur sepeda sebagai bagian jalur lalu lintas yang hanya di pisah dengan marka jalan atau warna jalan yang berbeda
    3. Gunakan jalur sepeda yang telah disediakan bila tidak ada gunakan jalur paling kiri jalan dan tetap hati-hati serta waspada dengan pengguna jalan yang lainnya
    4. Pengguna sepeda yang lebih dari dua harus berjalan berbaris urut kebelakang lebih diutamakan untuk menghindari bersenggolan dengan pengguna yang lain.
    5. Dalam rombongan bersepeda disarankan harus ada yang memimpin rombongan untuk mengatur jalan didepan dan seorang pengawas rombongan yang menempatkan diri dibelakang rombongan.
  1. 1.     Di jalur sepeda

 

Disarankan bila rombongan besar bisa berjajar kebelakang dengan berlapis/sap dua atau lebih dan selalu kosentrasi agar tidak bersenggolan dengan pengguna lainnya.

 

  1. Bersepeda di persimpangan jalan
    1. Kurangi kecepatan perhatikan rambu lalu lintas bila ada marka khusus sepeda tempatkan pada area sepeda. Jika tidak ada tengok kanan kiri bila sepi jalan terus, tetap waspada.
    2. Bila lalu lintas ramai berhenti sejenak perhatikan, tengok kanan kiri bila sudah sepi jalankan sepeda, gunakan isyarat tangan ketika hendak membelok.
    3. Tetap waspada ketika melintas di persimpangan karena di sini terjadi konflik dengan jalur kendaraan bermotor.
    4. Berhati-hati ketika akan melintas pada mulut ruas terutama pada akses jalan ke bangunan atau tempat parkir.

 

  1. 3.       Bersepeda di bundaran
    1. Kurangi kecepatan perhatikan rambu lalu lintas bila ada marka khusus sepeda tempatkan pada area sepeda. Tengok kanan kiri bila sepi jalan terus, tetap gunakan jalur sepeda dan konsentrasi kemana jalur yang dituju.
    2. Bila lalu lintas ramai berhenti sejenak dan perhatikan, tengok kanan kiri bila sudah sepi jalankan sepeda disisi paling kiri sesuai tujuan, gunakan isyarat tangan ketika hendak membelok.

 

  1. 4.       Bersepeda bagi tuna rungu
    1. Gunakan sepeda dengan tanda khusus atau sepeda diberi bendera kecil warna kuning/merah.
    2. Ginakan pemandu sepeda untuk mengikuti dari belakang.

 

  1. 5.       Bersepeda pada malam hari
    1. Gunakan penerangan lampu dengan dan pada bagian belakang sepeda dilengkapi pemantul cahaya.
    2. Gunakan rompi dengan corak yang dapat memantulkan cahaya.
    3. Bila hendak membelok atau menyeberang jalan carilah tempat yang terang

 

  1. 2.     Perlengkapan keselamatan tambahan bersepeda
    1. a.    Pakaian Pelindung

–       Gunakan pakaian yang tidak mengganggu bersepeda bahkan dapat terangkut di ban atau rantai sepeda.

–       Pakailah kostum warna yang mencolok sehingga pengguna jalan lain dapat melihat, disarankan menggunakan rompi.

–       Gunakan aksesoris yang dapat memantulkan cahaya bila melakukan perjalanan pada malam hari.

  1. Helm sepeda

–       Adalah helm yang digunakan oleh pengguna sepeda, didesain beberapa dari helm sepeda motor karena kecepatan sepeda hanya sekiter 15 Km/jam. Helm sepeda sudah banyak digunakan oleh masyarakat dalam kegiatan bersepeda santai di hari libur, gunakan helm yang cocok dan kokoh degan warna terang/mencolok.

–       Bagian penting lainnya dalam helm ada tali pengikat helm. Helm tidak akan berfungsi dengan baik kalau tidak dilengkapi atau tidak mengikatkan tali pengikatnya.

Perilaku yang Berbahaya Bersepeda di jalan

  1. 1.       Jangan bersepeda denganberboncengan lebih dari 1 orang
  2. 2.       Jangan berpegangan atau bersandar pada kendaraan lain
  3. 3.       Dilarang membawa barang yang berlebihan
  4. Dilarang menggunakan walkman atau sejenisnya pada bersepeda, kecuali tidak mengganggu konsentrasi dan pendengaran pengendara terhadap situasi lingkungan.
  5. Jangan menyalip secara zig zag ketika lalu lintas padat.