PURBALINGGA – Kabar gembira bagi para calon jamaah haji tahun ini,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga melakukan penertiban total terhadap permasalahan pelaksanaan ibadah haji. Hal tersebut mendasari pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Haji, dimana kepala daerah, bupati/walikota diberi tugas untuk membentuk panitia penyelenggara ibadah haji.

Untuk itu, Pemkab Purbalingga sudah melakukan pembentukan panitia pembentukan penyelenggaran haji melalui SK Bupati dan  selanjutnya Pemkab membuat Peraturan Bupati (Perbup) karena belum ada peraturan daerah (perda)  yang mengatur tentang penyelenggara haji. Dan pada tahun anggaran 2016, Pemkab Purbalingga mengalokasikan Rp559 juta untuk memfasilitasi semua semua keperluan iabadah haji berupa pemberangkatan dan pemulangan, pengurusan paspor, seragam, kendaraan bus, obat-obatan dan makan serta antar jemput tas/koper jamaah haji dari Kabupaten Purbalingga.

“Jadi calon haji dari Purbalingga tahun ini tidak boleh dipungut biaya apapun dan sepeser apapun, karena semua ditanggung Pemkab Purbalingga. Dan jangan sampai jamaah calon haji mau beribadah direpoti pungutan-pungutan yang banyak,”tutur Bupati Purbalingga Tasdi  pada acara Silaturahmi Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Se-Kabupaten Purbalingga di Pendapa Dipokusumo Minggu (24/7) yang dihadiri Wakil Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dan para sesepuh IPHI Kabupaten Purbalingga.

Bupati juga meminta, agar semua pungutan-pungutan yang sudah terlanjur ditarik kepada para jemaah calon haji, Pemkab akan mengembalikan kembali. Karena semua petugas atau panitia sudah ada biayanya sendiri.

“Dan ternyata jemaah calon haji, setelah kami cek panitia, sudah ditarik pungutan sebanyak dua kali,  dan saya meminta  semua tersebut agar dikembalikan untuk menambah ognkos para jemaah , karena semua petugas-petugas sudah dibiayai termasuk untuk mengambil paspor juga sudah dibiayai semuanya,”jelasnya.

Bupati menambahkan, untuk tahun depan penyelenggaraan haji tidak boleh lagi dipungut biaya apapun kecuali ongkos naik haji (ONH) yang disetor melalui bank, dan pihaknya bersama wakil bupati (wabup)komitmen bertanggungjawab terhadap pelaksanaan ibadah haji. Selain itu, jumlah jamaah calon haji dari Kabupaten Purbalingga tahun ini akan diberangkatkan dalam dua gelombang.

“Untuk gelombang pertama melalui kelompok terbang (kloter) 12 berangkat pada 12 Agustus 2016 dengan jumlah jamaah sebanyak 355 orang. Sedangkan untuk gelombang kedua melalui kloter 53 berangkat pada 28 Agustus dengan jumlah jamaah sebanyak 114 orang,”jelasnya. (Sukiman)