PURBALINGGA – Pelaksanaan validasi data penerima program keluarga harapan (PKH) diminta lebih akurat. Untuk itu, kerja sama antara tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) di masing-masing kecamatan perlu saling bekerjasama
“Validasi harus riil, sesuai kenyataan dilapangan. Jangan sampai menimbulkan keresahan dimasyarakat, karena masih saja ada orang yang belum masuk dalam data penerima PKH,”kata Bupati Purbalingga Sukento Rido Marhaendrianto, saat menutup acara Bimbingan Teknis Program Keluarga Harapan (Bimtek PKH) Tahun 2015 di Pendapa Dipokusumo, Rabu (27/5).
Bupati meminta, agar saat melaksanakan validasi petugas TKSK bersikap sopan santun serta menyampaikan program tersebut dengan jelas.
“Janganpilih kasih, sehingga masyarakat sadar akan hak dan kewajibannya dalam PKH ini,”ujarnya.
Menurut bupati, tujuan PKH adalah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak di Indonesia, khususnya bagi kelompok masyarakat sangat miskin. Melalui pemberian insentif untuk melakukan kunjungan kesehatan yang bersifat preventif/pencegahan dan bukan pengobatan.
“Selain itu, PKH juga untuk mengembangkan dan meningkatkan angka partisipasi wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan upaya mengurangi angka pekerja anak pada keluarga yang sangat miskin. Untuk mensukseskan program dimaksud, tentunya harus didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang profesional. Yaitu tenaga pendamping dan operator handal, untuk itu perlu diadakan bimbingan dan pelatihan sebagaimana yang akan kita lakukan pada hari ini. Selain itu juga tujuannya dalam rangka optimalisasi, kegiatan pertemuan awal serta validasi calon peserta PKH yang akan dilaksanakan oleh pendamping dan operator PKH di masing – masing kecamatan,”terangnya.
Kepala Bidang Hubungan Perlindungan Tenaga Kerja pada Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Purbalingga Tukimin menjelaskan bahwa total jumlah total bantunPKH Kabupaten Purbalingga tahun 2014 Rp498.680.000.
“ Sedangkan tahun 2015 total bantuannya RP 6.926.975.000. Keluarga Harapan adalah Program penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan tunai bersyarat (conditional cash trans) kepada rumah tangga sangat miskin (RTSM) berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Dan untuk kepesertaannya adalah dalam RSTM terdapat ibu yang sedang hamil /nifas, memiliki balita usia 0 – 6 tahun. Selanjutnya RTSM memiliki anak usia sekolah 6 – 15 tahun SD dan SLTP atau kurang dari 18 tahun serta belum menyelesaikan wajib belajar 9 tahun,”jelasnya.
Sedangkan tujuannya, sambung Tukimin adalah untuk meningkatkan kemampuan RTSM mengakses/memanfaatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan.
“Selain itu juga, untuk meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil/nifas dan anak di bawah 6 tahun serta meningkatkan angka partisipasi pendidikan anak-anak usia wajib belajar SD/SMP dan meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM,”jelasnya.
Tukimin menambahkan, peserta program PKH se-kabupaten Purbalingga tahap I tahun 2015 untuk balita 13.019 orang, ibu hamil jumlahnya 610 orang.
“Sedangkan peserta PKH untuk anak SD, jumlahnya 20.379 orang dan anak SMP 9.154 orang. Dan skenario bantuan untuk bantuan tetap Rp500.000, bantuan RTSM yang memiliki anak usia dibawah enam tahun atau ibu hamil/menyusui Rp1.000.000. Untuk bantuan anak peserta didik SD Rp450.000, dan SMP Rp750.000 serta SMA Rp1.000.000. Bantuan minimal per RTSM Rp950.000 dan maksimal Rp3.700.000,”jelasnya.
Kepala Bidang Kesejahteraan Rakyat Dan Pemerintahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Purbalingga, Mulat Setyadi mengatakan, bahwa dalam program PKH, pemerintah kabupaten (pemkab) mempunyai strategi, seperti percepatan penanggulangan kemiskinan.
“Hal tersebut bertujuan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin seperti dengan program raskin, PKH, jaminan kesesehatan, BSM, BLSM, dan lain sebagainya. Selain itu juga, untuk meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin dengan program PNPM, KUBE, kube, dan program lainnya. Dan untuk mengembangkan serta menjamin keberlanjutan usaha mikro kecil dengan program kredit usaha rakyat (KUR) dan mensinergikan kebijakan serta program penanggulangan kemiskinan (TPKPKD),”tuturnya.
Sedangkan penanganan masyarakat miskin agar dapat berhasilguna dan berdayaguna sambungnya adalah harus mendapatkan berbagai intervensi dari program perlindungan sosial.
“Intervensi dari program perlindungan sosial diantaranya adalah raskin, PKH, jamkesmas, BSM dan BLSM,”terangnya. (Sukiman)