PURBALINGGA – Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga akan berakhir 27 Juli 2015. Untuk itu, Bupati Sukento Rido Marhaendrianto meminta semua kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera mengajukan Surat Keputusan dan sebagainya ke Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Purbalingga dalam waktu dekat ini
“Di meja kerja saya sudah tidak ada konsep SK apapun. Jadi saya pikir sudah tidak ada yang perlu ditandatangani lagi. Kalau masih ada, ya segera saja. Jadi setelah tanggal 27 Juli, jangan sampai ada yang belum saya tanda tangani,” jelasnya saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Buku Memori Serah Terima Jabatan Bupati/ Wakil Bupati Purbalingga Masa Jabatan 2010-2015 di Ruang Ardi Lawet Gedung Setda Kabupaten Purbalingga, Senin (29/6).
Kepala Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Purbalingga Imam Hadi mengatakan menjelang berakhir masa jabatannya sebagai bupati, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan. Sebagian besar telah dilaksanakan 27 Februari 2015 lalu, yaitu penyampaian LKPJ Akhir Tahun 2014 dan penyampaian LKPJ Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2010-2015 masing-masing kepada DPRD, serta penyampaian LPPD Akhir Tahun 2014 dan penyampaian LPPD AMJ 2010-2015 masing-masing kepada Mendagri melalui Gubernur.
“Untuk Informasi LPPD kepada masyarakat telah kami sampaikan melalui media massa berupa pemberitaan di beberapa surat kabar baik lokal maupun regional yang dikoordinir melalui Bagian Humas Setda Kabupaten Purbalingga,” jelasnya.
Selain kelima kewajiban itu, Imam menambahkan masih ada satu lagi kewajiban bupati yang harus segera disusun, yakni Buku Memori Serah Terima Jabatan Bupati / Wakil Bupati Masa jabatan 2010-2015. Buku memori ini memuat laporan kinerja di sisa waktu penyelenggaraan pemerintahan daerah yang belum dilaporkan.
“Kalau LKPJ, LKPJ AMJ, LPPD, LPPD AMJ dan Informasi LPPD telah dilaksanakan per akhir tahun 2014. Nah, kinerja pemerintahan dari Januari hingga Juli 2015 kan belum dilaporkan. Nah, kinerja di sisa waktu inilah yang akan dituangkan dalam Buku Memori,” paparnya.
Imam menjelaskan Buku Memori ini memuat gambaran penyelenggaraan pemerintahan di sisa waktu itu. Selain itu, memuat pula informasi yang dapat digunakan sebagai landasan berpijak bagi perbaikan penyelengaran pemerintahan daerah di masa kepemimpinan selanjutnya.
“Buku Memori itu salah satu bagian yang tidak terpisahkan dan menjadi penghubung dalam penyusunan LKPJ Bupati tahun 2015 yang akan disampaikan kepada DPRD pada masa yang akan datang,” ungkapnya.
Penyusun Buku Memori berisi tim yang terdiri dari lintas sektoral. Untuk menyamakan persepsi, sebagai awalan pihak Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi yang langsung dipimpin Bupati dan dihadiri Sekda, para asisten, para staf ahli dan seluruh Kepala SKPD termasuk 18 camat se-Kabupaten Purbalingga. (Estining Pamungkas)