PURBALINGGA –  Guna Meningkatkan ketahanan pangan khususnya penyediaan pangan hewani, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga buat peraturan daerah (Perda) tentang penyeleggaraan peternakan dan kesehatan hewan. Perda tersebut sangat strategis guna penyerapan tenaga kerja, penyedia bahan pangan, sumber energy, pakan ternak dan bahan baku industri.

Perda tersebut menurut Bupati Purbalingga, Tasdi merupakan upaya menyelenggarakan peternakan dan kesehatan hewan agar berdaya saing dan berkelanjutan. Dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal dan ketersediaan pangan hewani.

“Perda ini juga bertujuan untuk Meningkatkan kesejahteraan peternak,” kata Tasdi saat memberikan sambutan pada rapat paripurna persetujuan bersama terhadap rancagan Perda, Senin (11/3).

Tasdi menambahkan pemanfaatan hewan sebagai sumber daya perlu dilakukan untuk melindungi kesehatan hewan. Dengan terpeliharnya kesehatan hewan, tumbuhan dan lingkungan akan berpengaruh pada peningkatan derajat kesehatan manusia.

“Dengan adanya Perda tersebut akan menjadi landasan hukum bagi kegiatan yang berhubungan dengan peternakan dan kesehatan hewan,” katanya

Mewujudkan kecukupan daging dan penyediaan pangan hewani yang aman, sehat, utuh  dan halal merupakan kewajiban pemerintah. Aman maksudnya tidak mengandung penyakit dan tidak menganggu kesehatan manusia.

Sehat berarti mengandung zat yang berguna bagi pertumbuhan, utuh berarti tidak dicampur dengan hewan lain atau dipalsukan. Halal berarti disembelih dan ditangani sesuai syariat agama Islam. Perda tersebut merupakan komitmen dalam melaksanakan misi pembangunan tahun 2016-2021.

“Yakni mengupayakan pemenuhan kecukupan kebutuhan pokok manusia utamanya pengan dan papan secara layak,” pungkas Tasdi. (Sapto Suhardiyo)